Hadits Dha'if

Tulisan Baru

LAZISMUH

Download

SELAMAT DATANG

Senin, 15 Oktober 2012

Yuk Investasi !

Anda sedang membuka halaman proposal
Panitia Pengembangan Masjid As-Shoghir Kramatsari Kota Pekalongan



Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Alhamdulillahirobbil 'Aalamiin, segala puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. serta shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW.

Sejalan dengan berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah jama'ah masjid As-Shoghir telah dirasakan bahwa kapasitas dan daya tampung masjid ini sudah tidak memadai atau bisa menampung jumlah jama'ah yang semakin bertambah. Oleh karena itu kami Panitia Pengembangan Masjid As-Shoghir akan mengadakan renovasi dan pengembangan masjid menjadi dua lantai. dengan luas tanah kurang lebih 16 M x 27 M.

Adapun rencana biaya untuk pengembangan masjid tersebut mencapai Rp. 1.636.600.000. (satu milyar enam ratus tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah.)

Sehubungan dengan hal tersebut bagi bapak/ ibu, para dermawan yang berkeinginan untuk berinvestasi jangka panjang dan bekal perjalanan yang panjang bisa menghubungi Bp. Muhammad Subekti (08161644768) atau Bp. Sudirman Muchsan (0285) 412031. Atau bisa melalui rekening Bank Muamalat Cabang Pekalongan no. rekening : 0108753022 atas nama Subekti/ Supriyanto.

Saat ini pembangunannya baru mencapai sekitar 25%

Atas perhatian dan partisipasinya disampaikan jazakumullah khairan katsiran.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Panitia Pengembangan
Masjid As-Shoghir Kramatsari Pekalongan

Ketua,                                         Sekretaris,



Sudirman Muchsan                      Supriyanto


Lampiran 1,

gbr. keadaan masjid As-Shoghir saat ini



gbr. 1 warga secara sukarela membantu pengecoran lantai atas
























gbr. 2 Terlihat dari atas saat proses pengecoran

0 komentar :

Pilih Bahasa

Tentang Saya

Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kramatsari
Lihat profil lengkapku

E-Book

E-Book
Download E-Book Islami

Al-Qur'an Terjemah

Kamus Arab Online

Fatwa Tarjih

Pengikut