Mitra Blog
TOPIK HADITS
Tulisan Baru
-
Rabu, 23 September 2015 dini hari warga Muhammadiyah Kramatsari berbondong-bondong menuju ke lapangan denga...
-
Kamu ingin punya Toko Online ? Namun kamu bingung platform yang ingin kamu gunakan dan bagaimana cara membangunnya? Apabila sebelumnya kamu...
-
Hadits-hadits Dhaif Berkaitan dengan Ibadah Haji 1. Keutamaan berhaji الْحَاجُّ يَشْفَعُ فِي أَرْبَعِ مِئَةِ أَهْلِ بَيْتٍ -أَوْ قَالَ:...
-
Dalam mengemban risalah dakwah dan mewujudkan masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabun ghafur Muhammadiyah berpegang pada prinsip-prin...
-
Manusia adalah makhluk yang unik. Pernahkah kita merenungi mengapa kita unik? Apa sajakah keunikan manusia yang membuatnya berbeda dari ma...
SELAMAT DATANG
Senin, 29 Oktober 2012
Hadist-Hadist Dhaif Seputar Ziarah Kubur
Hadist-Hadist Dhaif Seputar Ziarah Kubur
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين
Terdapat sebuah pertanyaan yang telah diajukan kepadaku sebagai berikut :
“Kami
meminta fatwa kepada anda wahai Syaikh, semoga Allah menjaga Anda.
Telah terjadi sebuah perdebatan antara dua orang, mereka
mempermasalahkan apakah diperbolehkan untuk berniat untuk melakukan
safar semata-mata hanya untuk mengunjungi kuburan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tanpa berniat untuk mengunjungi masjid Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Jawaban :
Sesungguhnya
pada permulaan Islam, syari’at telah melarang untuk melakukan ziarah
kubur, karena pada masa itu manusia baru saja terlepas dari peribadatan
kepada berhala. Kemudian hukum tersebut dihapus berdasarkan sabda Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam :
((كنتُ نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها فإنها تذكركم الآخرة )).
“Dahulu
aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka sekarang berziarahlah
kalian, karena sesungguhnya hal itu mengingatkan kalian akan hari
akhirat”. [HR. Muslim (977), Abu Dawud (3235), Tirmidzi (1054), Nasaai (4/89), Ahmad (5/356) dan selain mereka dari hadits Buraidah].
Sejak
saat itu ziarah kubur diperbolehkan bagi kaum lelaki namun tidak
diperbolehkan bagi kaum wanita sehingga hukum untuk berziarah kubur bagi
mereka (wanita-pent) adalah haram hingga hari kiamat (terdapat khilaf
dalam permasalahan ini, anda dapat melihat artikel kami yang berjudul ‘Ada Apa dengan Ziarah Kubur’ , pent) berdasarkan hadits Ibnu Abbas radliallahu anhuma yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan selain keduanya.
((لعن رسول الله r زائرات القبور)) الحديث.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah kubur”.
[HR. Abu Dawud nomor 3232, Tirmidzi nomor 320, An Nasaai 4/95 dan Ibnu
Majah nomor 1575 dari jalan Abu Shalih dari Ibn Abbas secara marfu'.
Hadits ini memiliki dua penguat, yang pertama
adalah hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Tirmidzi nomor 1056, Ibnu
Majah nomor 1576 dari Umar bin Abu Salamah dari ayahnya secara marfu'
dengan lafadz,لعن الله زوارات القبور . Kedua adalah hadits Hasan bin Tsabit diriwayatkan Ibnu Majah nomor 1574, Bukhari dalam At Tarikhul Kabir (3/29),
Ahmad (3/442-443), dan Ibnu Abi Syaibah (3/354) dari jalan Abdurrahman
bin Bahman dari Abdurrahman bin Hassan bin Tsabit dari ayahnya dengan
lafadz, لعن رسول الله زوارات القبور.
[Syaikh (Hammad) berkata: Hadits shahih dari jalan Abu Shalih dari Ibnu Abbas, salah satu pendapat menatakan bahwa Abu Shalih ini adalah Baadzam maula Umm Hani', namun pendapat yang lain mengatakan dia adalah Mizan Al Bashriy. Perselisihan tersebut tidak terlalu berarti sehingga derajat hadits ini tetap shahih, karena riwayat Baadzam apabila diriwayatkan Muhammad bin Juhadah, maka derajat haditsnya shahih, berbeda apabila riwayatnya diriwayatkan oleh Al Kalbiy dan yang semisalnya. Sedangkan, pendapat yang mengatakan bahwa Abu Shalih itu adalah Mizan Al Bashriy, maka tidak ragu lagi bahwa riwayat darinya merupakan riwayat yang shahih, karena beliau adalah seorang yang tsiqat, tidak terdapat inqitho' (keterputusan sanad), tadlis (pengaburan) dan irsal (penyebutan riwayat langsung kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa menyebutkan sahabat yang meriwayatkan hadits) dalam riwayat yang dibawakannya].
[Syaikh (Hammad) berkata: Hadits shahih dari jalan Abu Shalih dari Ibnu Abbas, salah satu pendapat menatakan bahwa Abu Shalih ini adalah Baadzam maula Umm Hani', namun pendapat yang lain mengatakan dia adalah Mizan Al Bashriy. Perselisihan tersebut tidak terlalu berarti sehingga derajat hadits ini tetap shahih, karena riwayat Baadzam apabila diriwayatkan Muhammad bin Juhadah, maka derajat haditsnya shahih, berbeda apabila riwayatnya diriwayatkan oleh Al Kalbiy dan yang semisalnya. Sedangkan, pendapat yang mengatakan bahwa Abu Shalih itu adalah Mizan Al Bashriy, maka tidak ragu lagi bahwa riwayat darinya merupakan riwayat yang shahih, karena beliau adalah seorang yang tsiqat, tidak terdapat inqitho' (keterputusan sanad), tadlis (pengaburan) dan irsal (penyebutan riwayat langsung kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa menyebutkan sahabat yang meriwayatkan hadits) dalam riwayat yang dibawakannya].
Begitu
pula melakukan perjalanan yang sangat jauh ke suatu kuburan secara
khusus merupakan suatu perbuatan yang diharamkan berdasarkan hadits Abu
Hurairah dalam shahihain,
لا تشدّ الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد …
“Janganlah memaksakan suatu perjalanan (safar) dalam rangka beribadah, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut”. [HR. Bukhari nomor 1189 dan Muslim nomor 1397].
Dalam
hadits ini terkandung pensyari’atan untuk melakukan safar (rihal) ke
salah satu dari tiga masjid berikut, yaitu Masjidil Haram, Masjid An
Nabawi dan Masjid Al Aqsho. Adapun bersafar ke selain tiga masjid di
atas, maka hal tersebut merupakan perbuatan terlarang berdasarkan hadits
tersebut, sehingga tidak diperbolehkan bagi seseorang berniat
semata-mata untuk berziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mengunjungi Masjid Nabawi, namun jika dia berniat untuk mengunjungi Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal ini diperbolehkan berdasarkan hadits yang mensyari’atkan ziarah kubur bagi laki-laki.
Tidak terdapat nash yang shohih yang menunjukkan bolehnya melakukan rihal (safar) ke kuburan tertentu baik itu kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selain kuburan beliau. Selain itu, tidak terdapat satupun nukilan (yang shahih)
dari seorang sahabat atau dari para tabi’in bahwasanya mereka melakukan
rihal dengan niat semata-mata untuk berziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
atau ke kuburan selain kuburan beliau. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
perbuatan tersebut bukanlah suatu tuntunan dari pada pendahulu kita
yang shalih.
‘Aisyah radliallohu ‘anha meriwayatkan hadits dari Nabi secara marfu’,
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak berasal dari perkara agama kami, maka amalannya tertolak”. [HR. Muslim 1718].
Oleh
karena itu, segala kebaikan adalah dengan mengikuti salaf (para
pendahulu) dan segala keburukan adalah dalam perbuatan yang diada-adakan
kaum khalaf (kaum mutaakhir).
(Namun) belakangan ini, terdapat sebagian orang -yang menisbatkan dirinya pada ilmu- berdalil dengan hadits-hadits palsu dan dlo’if untuk membolehkan seseorang bersafar dengan niat semata-mata untuk berziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
atau ke selain kuburan beliau. Oleh karena itu aku terdorong untuk
memaparkan dalil-dalil mereka disertai penjelasan akan kebatilan dan
kelemahannya berdasarkan penjelasan para imam ahli hadits.
Maka aku katakan setelah memohon pertolongan kepada Allah :
Beberapa dalil yang digunakan untuk membolehkan bersafar dengan niat semata-mata berziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau ke kuburan selain kuburan beliau
1ـ (( من زار قبري وجبت له شفاعتي )).
“Barangsiapa yang berziarah ke kuburanku maka dia berhak mendapatkan syafa’atku”
Diriwayatkan oleh Abus Syaikh dan Ibnu Abid Dunya dari Ibnu ‘Umar. Hadits ini terdapat dalam Shohih Ibnu Khuzaimah dan beliau telah mengisyaratkan akan kelemahan hadits tersebut [Al Maqoshidul Hasanah nomor 112], beliau berkata :
“Aku merasa di dalam sanad hadits ini terdapat suatu (cacat), namun aku belum mengetahuinya secara pasti”. [Lihat At Talkhisul Khabir 2/367, Lisanul Mizan 6/135].
Aku (Syaikh Hammad-pent) berkata : Dalam sanad hadits ini terdapat 2 rawi yang majhul, yaitu
1. Abdulloh Ibnu Umar al Umary. Abu Hatim berkata : “Dia majhul“
2. Musa ibnu Hilal Al Bashriy Al ‘Abdiy. Abu Hatim berkata : ‘Dia majhul‘. [Al Jarh wat Ta’dil 8/166].
Al Uqailiy berkata : “Haditsnya tidak shahih dan tidak bisa dikuatkan”. [Adl Dlu’afa 4/170].
Adz
Dzahabi berkata : “Riwayat termungkar yang dia riwayatkan adalah hadits
dari Abdulloh ibn umar (al Umariy) dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhu …”. Kemudian beliau menyebutkan hadits tersebut. [Mizanul I’tidal 4/226].
Terdapat riwayat lain dengan lafadz :
(من زار قبري حلت له شفاعتي )
“Barangsiapa yang berziarah ke kuburku, maka dia berhak mendapatkan syafa’atku”.
2ـ (( من حج فزار قبري بعد وفاتي كان كمن زارني في حياتي )).
“Barangsiapa
yang berhaji kemudian berziarah ke kuburku setelah aku wafat, maka
seakan-akan dia berziarah kepadaku sewaktu aku masih hidup”.
Diriwayatkan Thabrani dan Baihaqi dari Ibnu Umar. [HR. Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 12/406, Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubra 5/246 dan dalam Syu’abul Iman 8/92-93]. Dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Hafsh ibn Sulaiman Al Qoriy.
Imam Ahmad ibn Hambal berkata tentangnya : “Matrukul Hadits“. [Al Ilal 2298].
Imam Bukhari mengatakan : “Tinggalkan haditsnya!”. [At Tarikhul Kabir 2/363].
Ibnu Khorasy berkata : “Dia pendusta dan seorang pemalsu hadits”.
Adz Dzahabi menjelaskan kemungkaran hadits ini dalam kitab Ad Dlu’afa karya Imam Bukhari. [Mizanul I’tidal 1/559].
3ـ (( من زارني بالمدينة محتسباً كنت له شهيداً أو شفيعاً يوم القيامة)).
“Barangsiapa
yang mengunjungiku di Madinah dengan mengharap pahala, maka aku akan
menjadi saksi dan pemberi syafa’at baginya di hari kiamat kelak”. [HR. Al Baihaqiy dalam Syu’abul Iman 8/95 dari jalan Sulaiman bin Yazid dari Anas].
Diriwayatkan oleh Baihaqiy dari Anas, dan di dalam sanadnya terdapat Abul Matsna Sulaiman ibn Yazid al Ka’biy.
Adz Dzahabi berkata : “Dia matruk (haditsnya)”
Abu Hatim berkata : “Mungkarul hadits”. [Al Jarh wat Ta’dil 4/149].
Ibnu Hibban berkata : “Tidak boleh berdalil dengan haditsnya”. [Al Majruhin 3/151].
4ـ (( من حج ولم يزرني فقد جفاني )).
“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahiku, maka sungguh dia telah berbuat kurang ajar terhadapku”
As Sakhowi berkata dalam Al Maqoshid : Tidak sah hadits ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Adiy dalam Al Kamil, Ibnu Hibban dalam Adl Dlu’afa dan Ad Daruquthniy dalam Al ‘Ilal, Ghoroibu Malik dari Ibnu Umar secara marfu’. [Al Maqoshidul Hasanah nomor 1178
Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan : "Bahkan hadits ini palsu !!!" [Mizanul I’tidal 4/256].
5ـ (( من زار قبري ـ أو قال: من زارني ـ كنت له شفيعاً أو شهيداً، ومن مات بأحد الحرمين بعثه الله من الآمنين يوم القيامة )).
“Barangsiapa
yang berziarah ke kuburku- atau beliau berkata: Barangsiapa yang
menziarahiku-, maka aku akan menjadi pemberi syafa’at dan saksi baginya.
Barangsiapa yang mati di salah satu dari dua tanah haram, maka Allah
akan membangkitkannya di hari kiamat kelak dalam golongan orang-orang
yang terpercaya (Al Aaminiin)”.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath Thayalisiy dalam Musnadnya dari Umar ibnul Khaththab. [Musnad Abu Dawud Ath Thayalisiy nomor 65].
Di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang majhul. Gambaran lengkap dari hadits ini adalah sebagai berikut :
Abu
Dawud berkata : Siwar ibn Maimun Abul Jarah Al abdiy menceritakan
kepada kami, dia berkata salah seorang keluarga Umar menceritakan
kepadaku sebuah hadits dari Umar, dia (Umar) berkata : Aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …….”
6ـ (( من زارني بعد موتي فكأنما زارني في حياتي، ومن مات بأحد الحرمين بعث من الآمنين يوم القيامة )).
“Barangsiapa
yang menziarahiku sepeninggalku, maka seakan-akan dia telah
menziarahiku ketika aku masih hidup. Barangsiapa mati di salah satu dari
dua tanah haram, maka dia akan dibangkitkan dalam golongan Al Aminiin
di hari kiamat kelak”
Diriwayatkan
oleh Ad Daruquthniy dalam Sunannya dan Ibnu Asakir dari Hathib. [HR. Ad
Daruquthni dalam Sunannya (2/278), Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2/278)
dari jalan Harun Abu Faz'ah dari seorang keluarga Hathib dari Hathib].
Di dalam sanadnya terdapat Harun Abu Faz’ah atau Ibnu Abi Faz’ah.
Bukhari berkata tentangnya : “Hadits ini tidak disetujui”. [Lihat Adl Dlu’afaa karya Al Uqailiy (4/363), Al Kamil karya Ibnu 'Adi (7/2577].
Guru Abu Faz’ah juga majhul.
Adz Dzahabi menyebutkan hadits Hathib ini dalam Al Mizan dan juga hadits Umar sebelumnya yang termasuk diantara hadits-hadits mungkar yang diriwayatkan Harun ibn Abi Faz’ah. [Mizanul I’tidal 4/256].
7ـ (( من زارني وزار أبي إبراهيم في عام واحد دخل الجنة )).
“Barangsiapa yang menziarahiku dan menziarahi ayahku Ibrahim dalam tahun yang sama, maka dia masuk surga”.
An Nawawi berkata dalam Al Majmu’ : “Hadits palsu, tidak memiliki sanad! Tidak diriwayatkan oleh seorang pun yang ahli dalam ilmu hadits”. [Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 8/261].
8ـ (( من جاءني زائراً لم تنـزعه حاجة إلا زيارتي كان حقاً عليَّ أن أكون له شفيعاً يوم القيامة )).
“Barangsiapa
yang mengunjungiku dan semata-mata beniat untuk berziarah kepadaku
semata, maka pasti aku akan menjadi pemberi syafa’at baginya di hari
kiamat kelak”
Diriwayatkan oleh Ibnun Najar dalam Ad Durrah Ats Tsaminah fii Tarikhil Madinah [halaman 143] dan Ad Daruquthniy [dalam Al Afrad wal Gharaib]. Dalam sanadnya terdapat Maslamah ibn Salim.
Adz Dzahabi berkata tentangnya dalam Diwan Adl Dlu’afa [hal.385]: “Dia terpengaruh dengan bid’ah Jahmiyah”.
Ibnu
Abdil Hadi berkata : “Keadannya tidak diketahui dan tidak diketahui
darimana dia mengambil ilmu dan tidak boleh berhujjah dengan khabarnya
dan dia serupa dengan Musa ibn Hilal Al ‘Abdiy yang telah lewat
penjelasannya”. [Ash Sharimul Manky hal.36].
9ـ (( من لم يزر قبري فقد جفاني )).
“Barangsiapa yang tidak berziarah ke kuburanku, maka sungguh dia telah berbuat kasar kepadaku”
Diriwayatkan oleh Ibnun Najar dalam Tarikhil Madinah tanpa sanad dengan memakai sighat tamridl (tidak tegas-pent), dengan lafadz : “Diriwayatkan dari Ali dia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …….”. [Ad Durroh Ats Tsaminah hal.144].
Ibnu
‘Abdil Hadiy berkata : “Hadits ini termasuk salah satu dari sekian
banyak hadits palsu yang sengaja disandarkan secara dusta kepada sahabat
Ali ibn abi Tahlib”. [Ash Sharimul Manky hal. 151].
Aku
(Syaikh Hammad) berkata : Dalam sanad hadits tersebut terdapat An
Nu’man ibn Syibl Al Bahily dan dia tertuduh sebagai pemalsu hadits.
Ibnu Hibban berkata : “Dia sering membawakan riwayat-riwayat lemah”.
Adz Dzahabi telah menyebutkan perihal dirinya dalam Mizanul I’tidal 4/65].
Di
dalam sanadnya juga terdapat Muhammad ibn Al Fadl ibn ‘Athiyyah Al
Madiniy. Dia adalah seorang pendusta dan masyhur akan kedustaannya
sekaligus seorang pemalsu hadits.
Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan [4/6] : “Imam Ahmad berkata : “Haditsnya adalah hadits seorang pendusta”. [Al Ilal 2/549].
Ibnu
Ma’in berkata : “Al Fadl ibn ‘Athiyyah adalah seorang yang tsiqah
adapun anaknya yang bernama Muhammad adalah seorang pendusta”. [Al Jarh wat Ta’dil 8/75].
Adz Dzahabi berkata : “Hadits-hadits mungkar yang diriwayatkan oleh orang ini banyak”. [Mizanul I’tidal 4/6]. Beliau juga berkata : “Al Fallasi berkata : “Dia (Muhammad-pent) adalah seorang pendusta”. [Mizanul I’tidal 4/6].
Al Bukhari berkata : “Diamkanlah hadits yang dia riwayatkan. Ibnu Abi Syaibah telah menegaskan dia adalah seorang pendusta”. [At Tarikhul Kabir 1/208, Mizanul I’tidal 4/6].
Hadits ini telah diriwayatkan dari Ali secara marfu’ [Lihat Ash Sharimul Manky
hal.151-152] dengan suatu sanad yang di dalamnya terdapat seorang yang
bernama Abdul Malik ibn Harun ibn Anthirah dan dia tertuduh sebagai
seorang pendusta dan pemalsu hadits.
Yahya berkata : “Dia seorang pendusta”. [Tarikhud Dauriy 2/376].
Abu Hatim berkata : “Matruk dzahibul hadits (ditinggalkan haditsnya-pent)”. [Al Jarh wat Ta’dil 4/374].
As Sa’di berkata : “Dia seorang kadzdzab (pendusta)”. [Mizanul I’tidal 2/666].
Adz Dzahabi berkata : “Dia tertuduh melakukan pemalsuan hadits : “Barangsiapa yang berpuasa di salah satu hari dari hari-hari Al Baidh, maka setara dengan puasa 10.000 tahun.”. [Mizanul I’tidal 2/667].
Oleh karenanya al Kadzdzab- Abdul Malik ibn Harun memiliki kebusukan-kebusukan yang banyak, lihatlah dalam Al Mizan karya Adz Dzahabi [2/666-667].
10ـ (( من أتى زائراً لي وجبت له شفاعتي … )) الحديث.
“Barangsiapa yang berziarah kepadaku, maka dia berhak mendapatkan syafa’atku”
Diriwayatkan oleh Yahya Al Husaini dari Bakiir ibn Abdillah secara marfu’.
Ibnu
Abdil Hadi berkata : “Hadits ini adalah hadits batil, tidak memiliki
sanad dan tidak dapat dijadikan sebagai dalil untuk membolehkan safar ke
suatu kuburan tertentu”. [Ash Sharimul Manky hal. 153].
11ـ (( من لم تمكنه زيارتي فليزر قبر إبراهيم الخليل )).
“Barangsiapa yang tidak mampu untuk menziarahiku, maka hendaklah dia menziarahi kubur Ibrahim Al Khalil”.
Ibnu
Abdil Hadi berkata : “Hadits ini merupakan salah satu dari
hadits-hadits yang dusta dan khabar-khabar yang palsu. Para penuntut
ilmu yang pemula pun tahu bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu dan
merupakan khabar yang direkayasa.
Penyebutan
hadits ini tanpa menyebutkan cacat yang terdapat di dalamnya, merupakan
buah hasil yang disebabkan kejelekan orang yang menisbatkan dirinya
pada ilmu”. [Ash Sharimul Manky hal.53].
12ـ (( من حج حجة الإسلام، وزار قبري، وغزا غزوة، وصلى عليَّ في بيت المقدس لم يسأله الله فيما افترض عليه ))
“Barangsiapa
yang menunaikan ibadah haji yang menjadi kewajibannya, menziarahi
kuburku, pernah berjihad dan bershalawat kepadaku di Baitul Maqdis, maka
di hari kiamat kelak Allah tidak akan bertanya padanya perihal segala
kewajiban yang dibebankan padanya”. [Ash Sharimul Manky hal.13-141].
Diriwayatkan
Abul Fath Al Azdiy dalam juz kedua dalam Fawaid-nya dengan sanadnya
hingga Abu Sahl Badr bin Abdillah Al Mushishi dari Al Hasan bin Utsman
Az Ziyadi.
Adz
Dzahabi berkata : Hadits Badr dari Al Hasan bin Utsman Az Ziyadi adalah
hadits yang batil-yaitu hadits ini-, dan An Nu’man bin Harun telah
meriwayatkan hadits ini darinya”. [Mizanul I’tidal 1/300].
Sesungguhnya Abul Fath adalah seorang perawi yang dlo’if.
Ibnul
Jauzy berkata tentangnya : “Dia adalah seorang hafizh, namun banyak
riwayat yang mungkar dalam haditsnya dan para ulama hadits telah
melemahkannya”. [Adl Dlu’afaa karya Ibnul Jauzy 2/53].
Al Khatib berkata : “Dia tertuduh memalsukan hadits”. [Tarikh Baghdad 2/244].
Al Barqaniy melemahkannya dan ahli hadits tidak menganggapnya sama sekali. [Mizanul I’tidal 3/523].
13ـ (( من زارني حتى ينتهي إلى قبري كنت له يوم القيامة شهيداً أو قال شفيعا )).
“Barangsiapa
yang mengunjungiku hingga berakhir di kuburanku, maka aku akan menjadi
saksi baginya di hari kiamat kelak-dan dikatakan juga sebagai/menjadi
pemberi syafa’at baginya-”.
Diriwayatkan Al Uqaili dalam Adl Dlu’afa [3/457] dari Ibnu Abbas secara marfu’ dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Azakir.
Hadits ini adalah hadits yang dipalsukan atas nama Ibnu Juraih.
Ibnu
Abdil Hadi berkata : “Telah terjadi kesalahan dalam matan dan sanadnya.
Kesalahan yang terjadi pada matannya, adalah dalam perkataan : ((
من زارني )) ‘Barangsiapa yang menziarahiku’, yaitu dari kata الزيارة “Az Ziyarah“, padahal matan yang benar adalah,
(( من رآني في المنام كان كمن رآني في حياتي ))
“Barangsiapa yang melihatku dalam mimpi maka seakan-akan melihatku semasa hidupku.” Demikianlah yang tertera di kitab Al Uqaili dalam cetakan Ibnu Asakir, yaitu (( من رآني)) dari kata الرؤيا “Ar Ru’yaa”. Berdasarkan keterangan ini, maka maknanya benar sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
(( من رآني في المنام فقد رآني، لأن الشيطان لا يتمثل بي ))
“Barangsiapa yang melihatku di dalam mimpi, maka sungguh dia telah melihatku, karena syaithan tidak mampu menyerupaiku”.
Adapun
kesalahan yang terjadi pada sanadnya, adalah perkataannya, “Sa’id bin
Muhammad Al Hadrami”, namun yang benar adalah “Syu’aib bin Muhammad”
sebagaimana riwayat Ibnu Asakir.
Kesimpulannya, hadits ini tidak shahih, baik dengan lafadz “Az Ziyarah” maupun “Ar Ru’ya”, karena salah seorang rawinya, yaitu Fudlalah bin Sa’id bin Zamil Al Muzni adalah seorang yang majhul, dirinya tidak diketahui melainkan dari khabar ini yang dia bersendirian dengannya dan tidak disetujui”. [Ash Sharimul Manky hal. 150].
Adz
Dzahabi berkata : “Al Uqailiy berkata, ‘Haditsnya tidak terpelihara.
Sa’id bin Muhammad Al Hadrami memberitakan kepada kami, Fudlalah
menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami
dari Ibnu Juraih dari Atha’ dari Ibnu Abbas secara marfu’, :
(( من زارني في مماتي كان كمن زارني في حياتي)).
“Barangsiapa menziarahiku sewaktu aku telah wafat, maka dia seperti orang yang menziarahiku semasa aku hidup”.
Adz Dzahabi berkata : “Hadits ini dipalsukan atas Ibnu Juraih”. [Mizanul I’tidal 3/348-349].
14ـ (( ما من أحد من أمتي له سعة ثم لم يزرني فليس له عذر)).
“Tidaklah
salah seorang dari umatku yang memiliki kelapangan namun tidak
menziarahiku, maka tidak ada udzur baginya (untuk terlepas dari dosa)”.
Diriwayatkan oleh Ibnun Najjar dalam At Tarikhul Madinah [hal.143-144] dari sahabat Anas. Di dalam sanadnya ada seorang yang bernama Sam’an bin Al Mahdi.
Adz
Dzahabi berkata : “Jalur periwayatan Sam’an bin Al Mahd dari Anas bin
Malik tidak diketahui, dan jalur ini berkaitan dengan sebuah riwayat
palsu. Aku telah menelitinya dan semoga Allah memburukkan keadaan
orang-orang yang memalsukannya”. (Mizanul I’tidal 2/234).
Ibnu
Hajar berkata : “Riwayat ini berasal dari Muhammad ibnul Muqatil Ar
Razi dari Ja’far ibn Harun Al Wasithi dari Sam’an, kemudian beliau
menyebutkan riwayat tersebut yang berjumlah lebih dari 300 hadits”. (Lisanul I’tidal 3/114).
Saya
(Syaikh Hammad) berkata : “Inilah 14 hadits yang dijadikan dalil bagi
mereka yang membolehkan untuk melakukan perjalanan jauh ke kuburan
tertentu dan dalil-dalil ini pulalah yang mereka jadikan dalil untuk
membolehkan berkunjung ke kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak berkunjung ke masjid beliau.
Telah jelas bahwa seluruh hadits ini bukanlah hadits yang shahih,
bukan pula termasuk hadits yang hasan, bahkan semuanya hadits yang
sangat lemah, palsu dan tidak memiliki sanad untuk diperiksa sebagaimana
yang dipaparkan para imam ilmu hadits secara terperinci kepadamu.
Janganlah
anda terpedaya dengan banyaknya jalur periwayatan dari hadits-hadits
tersebut, karena betapa banyak hadits yang memiliki jalur periwayatan
yang banyak, namun di sisi lain ternyata hadits tersebut adalah hadits
palsu, karena banyaknya jalur periwayatan tidak akan bermanfaat apabila
riwayat tesebut berasal dari para pendusta, orang yang dituduh berdusta
atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, rawi yang matruk, atau rawi yang majhul seperti yang telah anda saksikan sendiri. Sesungguhnya hadits-hadits di atas tidak terlepas dari para rawi pendusta, muttaham (orang yang dituduh berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), rawi yang matruk atau rawi majhul yang tidak dapat dilacak identitasnya.
Riwayat-riwayat
semisal ini (yaitu riwayat yang memiliki banyak jalur periwayatan namun
berasal dari para rawi yang pendusta-pent) tidak mampu untuk saling
menguatkan sebagaimana yang telah diketahui di kalangan ahli hadits. Hal
itu apabila tidak terdapat hadits shahih yang bertentangan dan membatalkan riwayat tersebut, maka bagaimana apabila terdapat hadits yang shahih yang melarang untuk memaksakan perjalanan ke tempat-tempat tertentu selain ketiga masjid di atas?!
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Iqtidha’ Shirathil Mustaqim fii Mukhalafatil Ashabil Jahim (2/772-773) :
“Tidak terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh pengarang kitab shahih,
sunan dan imam-imam penyusun kitab musnad seperti imam Ahmad dan selain
beliau tentang bolehnya berziarah ke kuburan tertentu. Namun
riwayat-riwayat yang membolehkan hal tersebut merupakan riwayat palsu
dan semisalnya. Hadits yang paling baik sanadnya dalam hal ini adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni, namun sanad hadits ini
lemah sebagaimana kesepakatan ahli ilmu ketika membincangkan
hadits-hadits ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti perkataan :
(( من زارني وزار أبي إبراهيم الخليل في عام واحد ضمنت له على الله الجنة))،
“Barangsiapa
yang menziarahiku dan ayahku, Ibrahim Al Khalil pada tahun yang sama,
maka aku menjamin surga baginya di hadapan Allah kelak”, dan juga hadits
(( من لم يحج ولم يزرني فقد جفاني ))
“Barangsiapa yang tidak berhaji dan menziarahiku, maka dia telah mendurhakaiku”, dan hadits-hadits palsu semisalnya.
Saya
(Syaikh Hammad Al Anshori) katakan : Inilah pendapat yang benar, maka
barangsiapa dari mereka yang memiliki hujjah berupa hadits yang shahih
dalam permasalahan ini – yang aku maksudkan adalah permasalahan
bolehnya memaksakan perjalanan ke kuburan tertentu-, maka hendaknya dia
menjelaskan kepada kami.
Adapun hadits-hadits yang telah lewat adalah hadits-hadits palsu, dan hadits-hadits shahih
yang mereka kemukakan bukanlah hujjah untuk membolehkan perjalanan ke
selain tiga masjid di atas, bahkan hal tersebut adalah dalil untuk
melakukan ziarah kubur yang disyari’atkan oleh agama ini.
Dalam pembahasan ziarah kubur yang disyariatkan ini terdapat nash-nash yang shahih
dan tegas yang cukup untuk menolak hadits-hadits batil di atas, yaitu
hadits-hadits yang tidak layak untuk dijadikan dalil untuk menetapkan
hukum-hukum syar’i apapun bentuknya, bahkan hadits-hadits batil tersebut
tidak layak untuk disebutkan di depan khalayak ramai kecuali disertai
penjelasan bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu atau lemah dan
tidak diperbolehkan untuk berhujjah dengannya sehingga tidak tercakup
dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Muslim dan selainnya dari Al Mughirah ibn Syu’bah dan Samarah ibn Jundab secara
(( من حدّث عني بحديث يُرى انه كذب فهو أحد الكاذبين))
“Barangsiapa
yang menyampaikan suatu hadits dan dia mengetahui bahwa hadits tersebut
adalah dusta, maka dia adalah seorang pendusta”, [HR. Muslim dalam muqoddimah Shahihnya (1/9) dari sahabat Al Mughirah ibn Syu'bah dan Samurah ibn Jundab].
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Pilih Bahasa
Arsip
-
▼
2012
(39)
-
▼
Oktober
(9)
- Hadist-Hadist Dhaif Seputar Ziarah Kubur
- Hadits Dha'if seputar Puasa Rajab dan Keutamaannya
- HADITS-HADITS DHO'IF YANG TERKENAL
- HADITS DHO'IF SEKITAR BERWUDHU
- HADITS-HADITS DHO'IF SEPUTAR IBADAH HAJJI
- HADITS DLAIF DAN HASAN SEPUTAR NISFU SYA'BAN
- Kumpulan Hadist Shahih dan Hasan tentang Puasa Ram...
- 17 HADITS DHAIF Seputar Ramadhan
- Yuk Investasi !
-
▼
Oktober
(9)
Tentang Saya
- Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kramatsari
1 komentar :
mantap artikelnya.
bisnis tiket pesawat terpercaya www.kiostiket.com
Posting Komentar